PPID Kabupaten Pacitan

Hak memperoleh informasi adalah salah satu hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Informasi merupakan kebutuhan penting bagi setiap individu untuk mengembangkan diri, mengambil keputusan yang tepat, serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan adanya hak memperoleh informasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui kebijakan publik, program pembangunan, serta penggunaan anggaran negara secara transparan. Hak ini menjadi landasan terciptanya pemerintahan yang terbuka (open government), akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa:
  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
  3. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  4. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  5. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  6. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  8. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.