STANDART PENGAJUAN KEBERATAN
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021:
Pasal 39
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik; atau
b. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
Pasal 41
(1) Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir keberatan.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi dalam pengisian formular keberatan.
(3) PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
(4) PPID wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
(5) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
c. tujuan penggunaan Informasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
e. alasan pengajuan keberatan;
f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
g. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
h. nama dan tanda tangan petugas Pelayanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
(6) PPID wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
(7) Ketentuan mengenai format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 42
(1) Dalam hal keberatan diajukan melalui surat elektronik (email) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit:
a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
b. tujuan penggunaan Informasi Publik;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
d. alasan pengajuan keberatan; dan
e. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
(2) Setelah menerima keberatan, PPID yang menerima pengajuan keberatan mengisi waktu pemberian tanggapan atas keberatan serta membubuhkan nama dan tanda tangan pada formulir keberatan.
(3) Setelah menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon Informasi Publik dengan mengirimnya melalui surat elektronik (email) Pemohon Informasi Publik.
Pasal 43
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
d. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan Informasi;
g. alasan pengajuan keberatan;
h. alasan penolakan/pemberian; dan
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;
(3) Ketentuan mengenai format registrasi keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran XI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 44
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. Uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
(3) Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.