ALUR PERMOHONAN KEBERATAN:
- Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID
- Permohonan keberatan dapat dilakukan melalui website PPID Kabupaten Pacitan maupun secara langsung di kantor PPID Kabupaten Pacitan
- Pemohon mengisi form permohonan keberatan yang telah disiapkan
- Atasan PPID akan menjawab permohonan keberatan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja
- Apabila pemohon informasi puas dengan jawaban keberatan maka permohonan informasi selesai
- Apabila pemohon informasi belum puas dengan jawaban keberatan maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak mendapat tanggapan