Profil Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pacitan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pacitan adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan. PPID memiliki tugas utama untuk memastikan keterbukaan, akses, dan penyebaran informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum utama bagi PPID adalah UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan melayani kebutuhan informasi publik secara terbuka dan bertanggung jawab. UU ini mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh akses atas informasi yang dibutuhkan dan badan publik berkewajiban memberikan informasi tersebut secara cepat dan tepat.
PPID Kabupaten Pacitan berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan partisipatif. Pejabat ini juga bertanggung jawab dalam mengelola dokumen dan data instansi serta menanggapi setiap permintaan informasi dari masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Kabupaten Pacitan, PPID Pembantu ditetapkan dengan Surat Keputusan pimpinan perangkat daerah.