Persyaratan Umum:
- Kelompok Orang: Melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP atau identitas diri pemberi kuasa.
- Perseorangan: Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya yang sah.
- Badan Hukum: Melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta bukti identitas pengurus yang berwenang.
Jam Pelayanan (Hari Kerja):
Senin – Kamis
08.00 – 14.00 WIB
Jum’at
08.00 – 11.30 WIB