PPID Kabupaten Pacitan

Persyaratan Umum:

  • Kelompok Orang: Melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP atau identitas diri pemberi kuasa.
  • Perseorangan: Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya yang sah.
  • Badan Hukum: Melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta bukti identitas pengurus yang berwenang.

Jam Pelayanan (Hari Kerja):

Senin – Kamis 

08.00 – 14.00 WIB

Jum’at 

08.00 – 11.30 WIB